Senin, 21 November 2011

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP


                                           MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
      Yang dimaksud dengan pandangan hidup adalah bagaimana manusia memandang kehidupan atau bagaimana manusia memiliki konsepsi tentang kehidupan. Secara umum dapat dikelompok-kelompokan yang disebut aliran atau paham. Misalnya bahwa manusia sebaiknya mengutamakan diri sendiriyang menimbulkan paham individualisme dan manusia sebaiknya mengutamakan kepentingan umum atau masyarakat yang menimbulkan paham sosialisme.
      Eduard Sprenger membagi manusia atas enam tipe yaitu manusia ekonomi, politik, sosial, pengetahuan, seni dan agama. Manusia ekonomi adalah orang yang suka bekerja, suka mengumpulkan harta, bersifat agak kikir, dan perhitungan. Sifat-sifat manusia seperti itu akan lahir manusia yang disebut homo economicus pandangan ekonomi, yaitu kapitalisme dan sosialisme.
      Aliran kapitalisme, seorang individu akan berusaha sendirimempergunakan modal yang dimilikinyauntuk mengembangkan dirinya. Umumnya berkembang di negara-negara barat yang memiliki nilai hidup bahwa seseorang yang dianggap dapat berusaha sendiri dan berhasil adalah manusia yang dinilai baik atau manusia ideal. Paham sosialisme umumnya berkembang dinegara-negara timur (negara berkembang).

CITA-CITA
      Menurut kamus bahasa indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, dan tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Merupakan orientasi yang ingin diperoleh seseorang pada masa mendatang. Cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya. Dapat atau tidaknya seseorang mencapai apa yang dicita-citakannya, hal itu tergantung atas tiga faktor. Pertama, manusianya, yaitu yang memiliki cita-citanya. Kedua, kondisi yang dihadapi selamamencapai apa yang dicita-citakannya dan. Ketiga, seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai. Berikut uraian masing-masing unsur atau faktor.





KEBIJAKAN
      Kebijakan mengandung perbuatan baik, sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Maka kebijakan merupakan suatu tindakan (action) yang bersumber pada kebijakan, kepandaian kemahiran. Kata kebijakan dan kebijakan erathubungan dengan kebijaksanaan, yaitu kepandaian mempergunakan akal budi dalam mencapai suatu tujuana atau memecahkan suatu persoalan.
      Kebijakan maupun kebijaksanaan selalu bersumber pada suara hati yang sangat mendasar dan dalam. Pertama, bersumber pada suara tuhan yang selalu membisikan. Kedua, suara hati nurani manusia yang berisi ketulusan dan kejujuran. Ketiga, suara masyarakat yang merupakan suara dari sekumpulan manusia dalam lingkungan, khususnya suara masyarakat rendah yang miskin, yang selalu menuntut sesuatu yang sangat diperlukan dalam kehidupannya.

ETIKA
      Istilah etika dalam bahasa indonesia berasal dari kata yunani, ethos, watak kesusilaan atau adat. Jadi hampir sama dengan pengertian moral, yang berarti cara hidup atau adat. Etika itu dipergunakan dalam mengkaji suatu sistem nilai yang ada, misalnya Istilah lain untuk etika yang sering dipergunakan dalam masyarakat adalah susila atau akhlak.
      Dua buah definisi etika. “Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menetukan bagaimana sebaiknya manusia hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan apa yang buruk. Norma merupakan aturan, ukuran, atau pedoman yang dipergunakan dalam menentukan sesuatu. Walaupun demikian,ada beberapa yang sama dan disebut sebagai norma yang berlaku umum. Drs. Achmad Charis Zubair (1982 : 21) dalam bukunya kuliah etika menyebutkan bahwa norma yang berlaku umum ada tiga, yaitu sopan santun, hukum dan moral. Norma sopan santun hanya berlaku berdasarkan suatu kebiasaan.
      Sedangkan yang disebut norma moral adalah nilai-nilai dalam masyarakat dalam hubungannya dengan moral atau kesusilaan. Yang paling peka hubungannya dengan moral adalah hubungan seksual. Dalam ikatan pernikahan, hubungan seksual antara suami dan istri sah adanya sehingga anak yang dihasilkannya pun merupakan anak yang sah.

Kamis, 17 November 2011

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN
      PENGERTIAN KEADILAN dibuat oleh hukum manusia (hukum positif) adalah hukum rimba    (jungle raw),yaitu hukum yang berlaku dikalangan binatang. Siapa yang kuat,dialah yang menang. Manusia yang kian hari kian manusiawi kemudian menciptakan hukum positif yang berguna dalam kehidupannya,berdasarkan a rule by law.
      Menurut kamus bahasa indonesia susunan kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandungpengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang.
      Di Eropa, khususnya di Yunani Kuno, keadilan dipimpin oleh Dewi Keadilan, yang di gambarkan sebagai seorang wanita yang membawakan timbangan dan pedang dengan mata yang tertutup kain agar ia tidak melihat.
      Definisi hukum dalam ilmu pengetahuan sosial jumlahnya sangat banyak,intinya hukum merupakan suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apabila ada seseorang yang merasa memperoleh ketidakadilan dari pihak lain, ia berhak mengajukan tuntutan.
      Menurut Alamsyah (1986 ; 83) dalam bukunya Budi Nurani, Filsafat Berpikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Dan dalam buku Alamsyah (1986 ; 86) juga menyebutkan adanya tiga nafsu pada diri manusia, yaitu jasad bisa menjadi baik kalau menuruti nasihat nurani suatu roh, namun bisa tidak menjadi baik jika dilakukan secara liar. Nafsu perasaan batin biasanya selalu baik karena merupakan pantulan dari sifat-sifat yang bergabung dalam jasad.
      Menurut Mochtar Lubis. Dalam bukunya Jalan Tak Ada Ujung, Mochtar Lubis menggambarkan Guru Isa yang memiliki dasar kejujuran,pada suatu waktu karena desakan ekonomi berbuat curang juga.
PEMULIHAN NAMA BAIK
      Berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang tersebut akan memiliki nama baiknya kembali.
      Dalam pemerintah dikenal adanya rehabilitas martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugidan pemulihan jabatan atau kedudukan seseorang yang telah dikenakan hukuman administratif atau pengadilan sehingga menyebabkan ia kehilangan martabatnya.
      Dalam masyarakat modern, resosialisasi dilakukan antara lain dalam kasus narapidana, wanita tuna susila, dan orang yang kena penyakit saraf. Terdapat dua usaha yang saling berkaitan. Pertama, Masyarakat, terutama anggota keluarga dari orang yang mendapat resosialisasi perlu berlapang dada dan menunjukan kesediannya untuk menerimanya secara baik. Kedua, orang yang memproleh resosialisasi perlu melakukan usaha agar masyarakat yakin bahwa dirinya tidak lagi melakukan perbuatan yang kurang baik.



PEMBALASAN
      Balas artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya. Bersifat positif cenderung pada aspek-aspek rohani, sedangkan yang bersifat negatif cenderung kepada aspek-aspek jasmani. Pembahasan yang sifatnya positif, wujudnya antara lain berupa pujian, imbalan, dan penghargaan.
     Pembahasan positif berupa pujian atau sanjungan akan menyebabkan orang yang memperolehnya bersenang hati,puas dan bangga. Untuk tugas itu, mereka memperoleh gaji. Gaji tersebut diberikan sesuai dengan pendidikan, pengalaman kerja,lamanya bekerja, serta presentasinya.
     Penghargaan sangat luas sifatnya spiritual dan yang sifatnya amterial. Sifatnya spiritual dapat berwujud surat penghargaan dan bidang jasa, sedangkan sifatnya material berupa uang dan benda. Kedua sifat tersebut sebetulnya agak sulit dipisahkankarena satu sama lain saling berkaitan.
      Dalam lingkungan kepegawaian dikenal adanya hukuman administratif yang merupakan salah satu wujud lain dari hukuman rohani. Pada zaman dulu masih peka orang memperoleh hukuman tersebut akan merasakannya sebagai hukuman rohani.
     Pembalasan dalam arti negatif yang sifatnya jasmani atau badan merupakan wujud hukuman yang paling populer, dikenal pula adanya hukuman yang mengatur jalannya perkara didepan pengadilan yang disebut hukum Acara, yang dibedakan atas Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, perkara mengenai persengketaan antara kepentingan-kepentingan perorangan atau kepentingan suatu badan pemerintah sebagai badan hukum dan perorangan.