Kamis, 17 November 2011

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN
      PENGERTIAN KEADILAN dibuat oleh hukum manusia (hukum positif) adalah hukum rimba    (jungle raw),yaitu hukum yang berlaku dikalangan binatang. Siapa yang kuat,dialah yang menang. Manusia yang kian hari kian manusiawi kemudian menciptakan hukum positif yang berguna dalam kehidupannya,berdasarkan a rule by law.
      Menurut kamus bahasa indonesia susunan kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandungpengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang.
      Di Eropa, khususnya di Yunani Kuno, keadilan dipimpin oleh Dewi Keadilan, yang di gambarkan sebagai seorang wanita yang membawakan timbangan dan pedang dengan mata yang tertutup kain agar ia tidak melihat.
      Definisi hukum dalam ilmu pengetahuan sosial jumlahnya sangat banyak,intinya hukum merupakan suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apabila ada seseorang yang merasa memperoleh ketidakadilan dari pihak lain, ia berhak mengajukan tuntutan.
      Menurut Alamsyah (1986 ; 83) dalam bukunya Budi Nurani, Filsafat Berpikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Dan dalam buku Alamsyah (1986 ; 86) juga menyebutkan adanya tiga nafsu pada diri manusia, yaitu jasad bisa menjadi baik kalau menuruti nasihat nurani suatu roh, namun bisa tidak menjadi baik jika dilakukan secara liar. Nafsu perasaan batin biasanya selalu baik karena merupakan pantulan dari sifat-sifat yang bergabung dalam jasad.
      Menurut Mochtar Lubis. Dalam bukunya Jalan Tak Ada Ujung, Mochtar Lubis menggambarkan Guru Isa yang memiliki dasar kejujuran,pada suatu waktu karena desakan ekonomi berbuat curang juga.
PEMULIHAN NAMA BAIK
      Berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang tersebut akan memiliki nama baiknya kembali.
      Dalam pemerintah dikenal adanya rehabilitas martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugidan pemulihan jabatan atau kedudukan seseorang yang telah dikenakan hukuman administratif atau pengadilan sehingga menyebabkan ia kehilangan martabatnya.
      Dalam masyarakat modern, resosialisasi dilakukan antara lain dalam kasus narapidana, wanita tuna susila, dan orang yang kena penyakit saraf. Terdapat dua usaha yang saling berkaitan. Pertama, Masyarakat, terutama anggota keluarga dari orang yang mendapat resosialisasi perlu berlapang dada dan menunjukan kesediannya untuk menerimanya secara baik. Kedua, orang yang memproleh resosialisasi perlu melakukan usaha agar masyarakat yakin bahwa dirinya tidak lagi melakukan perbuatan yang kurang baik.



PEMBALASAN
      Balas artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya. Bersifat positif cenderung pada aspek-aspek rohani, sedangkan yang bersifat negatif cenderung kepada aspek-aspek jasmani. Pembahasan yang sifatnya positif, wujudnya antara lain berupa pujian, imbalan, dan penghargaan.
     Pembahasan positif berupa pujian atau sanjungan akan menyebabkan orang yang memperolehnya bersenang hati,puas dan bangga. Untuk tugas itu, mereka memperoleh gaji. Gaji tersebut diberikan sesuai dengan pendidikan, pengalaman kerja,lamanya bekerja, serta presentasinya.
     Penghargaan sangat luas sifatnya spiritual dan yang sifatnya amterial. Sifatnya spiritual dapat berwujud surat penghargaan dan bidang jasa, sedangkan sifatnya material berupa uang dan benda. Kedua sifat tersebut sebetulnya agak sulit dipisahkankarena satu sama lain saling berkaitan.
      Dalam lingkungan kepegawaian dikenal adanya hukuman administratif yang merupakan salah satu wujud lain dari hukuman rohani. Pada zaman dulu masih peka orang memperoleh hukuman tersebut akan merasakannya sebagai hukuman rohani.
     Pembalasan dalam arti negatif yang sifatnya jasmani atau badan merupakan wujud hukuman yang paling populer, dikenal pula adanya hukuman yang mengatur jalannya perkara didepan pengadilan yang disebut hukum Acara, yang dibedakan atas Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, perkara mengenai persengketaan antara kepentingan-kepentingan perorangan atau kepentingan suatu badan pemerintah sebagai badan hukum dan perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar